"Menimbang putusan tersebut orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik,"
[JAKARTA] Kasus kecelakaan yang menimpa putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ, akhirnya berakhir dengan putusan bebas dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang vonis AQJ, Rabu (16/7), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Petriyanti, menjatuhkan putusan Dul dikembalikan ke orangtua
"Dengan banyak pertimbangan, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke orangtuanya. Mobil Lancer Mitsubishi dengan bernopol B 80 SAL dan STNK Dhani Ahmad Prasetyo, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000," tutur Petriyani saat membacakan vonis terhadap AQJ.
Petriyani dalam vonisnya mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dirinya memutuskan AQJ dikembalikan kepada orangtuanya.
"Penyelesaian secara restorasi justice sudah terpenuhi antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Keluarga korban juga tidak menginginkan kasus ini dibawa ke ranah hukum," tutur Petriyanti.
"Menimbang putusan tersebut orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik," lanjutnya.
Mendapat vonis bebas, kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara Maia yang hadir menemani AQJ langsung terlihat tersenyum saat hakim membacakan putusannya.
"Kami menerima," ucap Lydia.
Sebelumnya, AQJ sendiri dituntut oleh JPU Clara Hutabarat dengan tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Akan tetapi, Majelis Hakim merasa tak sepaham dengan tuntutan JPU. [B1/L-8]
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tewaskan 7 Orang,AQJ Di Vonis Bebas"
Post a Comment