Bank Indonesia (BI), mengumumkan pemerintah bersama, uang Rp 100.000 rupiah emisi tagihan pada tahun 2014 mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014.
Secara keseluruhan, desain tagihan Rp Rp 100.000 tahun 2014 emisi tidak berubah secara signifikan dibandingkan dengan tagihan uang sebesar Rp 100.000 rupee 2004 emisi tersedia saat ini.
"Perbedaan utama antara frase dikenali lain" Negara Kesatuan Republik Indonesia "di bagian depan dan belakang uang dan uang dari anggota penandatangan sebelumnya Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, "kata Direktur Eksekutif Komunikasi mengatakan dalam pernyataan yang Puri Tirta BI resmi pada Kamis (2014/08/14).
Tirta mengatakan, menggunakan frase "Republik Indonesia" dan tanda tangan dari Gubernur Bank Indonesia dan Departemen Keuangan atas nama pemerintah di negara ini menegaskan makna filosofis dolar uang sebagai simbol kedaulatan negara harus dihormati dan bangga seluruh warga negara Indonesia.
"Penghargaan dari warga negara Indonesia dalam mata uang mereka sendiri mendorong dolar berdaulat di negara mereka sendiri, dan pada gilirannya, rupee diperkirakan akan sejalan dengan mata uang utama dunia lainnya," kata Tirta.
Setelah penerbitan tagihan rupee Rp 100.000 emisi tahun 2014, menghabiskan uang dari fraksi lain yang memiliki karakteristik umum seperti yang didefinisikan dalam perubahan UU akan dilakukan secara bertahap.
"Dengan diberlakukannya RUU Rs 2.014 Rp 100.000 tahun, emisi dari Rp emisi tagihan 100.000 rupiah pada tahun 2004 tetap berlaku di semua belum dicabut dan ditarik dari peredaran," kata Tirta.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Inilah Uang NKRI yang Diterbitkan pada 17 Agustus"
Post a Comment